Dasar hukum pendirian dan legitimasi kelembagaan Yayasan IBIOS.
Yayasan Integrasi Biologi dan Sinergi (IBIOS) telah memperoleh pengesahan pendirian sebagai badan hukum yayasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0020439.AH.01.04.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Integrasi Biologi dan Sinergi, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024. Pengesahan tersebut diberikan setelah terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Secara historis dan institusional, tanggal lahir Yayasan Integrasi Biologi dan Sinergi (IBIOS) ditetapkan pada Senin, 28 Oktober 2024, bertepatan dengan Peringatan Sumpah Pemuda. Tanggal ini menjadi momentum awal berdirinya Yayasan IBIOS, sekaligus menandai dimulainya seluruh proses pemberkasan (paper work) dan persiapan administratif untuk pendirian yayasan sebagai badan hukum yang sah. Semangat Sumpah Pemuda menjadi landasan nilai yang mengiringi kelahiran Yayasan IBIOS, khususnya dalam membangun persatuan, kolaborasi lintas disiplin, serta komitmen terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan di Indonesia.
Pengesahan badan hukum Yayasan IBIOS didasarkan pada Akta Notaris Nomor 32 tanggal 23 Desember 2024, yang dibuat oleh Notaris Mustofa, S.H., M.Kn., serta telah tercatat secara resmi dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan pencatatan tersebut, Yayasan Integrasi Biologi dan Sinergi secara hukum diakui sebagai subjek hukum yang sah, mandiri, dan memiliki kedudukan legal untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan keilmuan.
Dokumen pengesahan ini menegaskan status Yayasan Integrasi Biologi dan Sinergi sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan kelembagaan, meliputi pendidikan, riset ilmiah, pengembangan dan integrasi ilmu Biologi, pengelolaan basis data ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat, yang seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta berlandaskan pada ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen Yayasan IBIOS terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang baik (good governance), dokumen legalitas ini dipublikasikan secara terbuka melalui halaman “Legalitas” pada website resmi Yayasan IBIOS. Publikasi ini dimaksudkan agar masyarakat, mitra kerja, pemangku kepentingan, serta komunitas akademik dapat memperoleh rujukan hukum yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar legal operasional Yayasan Integrasi Biologi dan Sinergi.
Melalui keterbukaan informasi ini, Yayasan IBIOS menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas kelembagaan secara sah, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemanfaatan publik, khususnya dalam penguatan pendidikan, riset, serta integrasi ilmu Biologi bagi pembangunan ilmu pengetahuan di Indonesia.